RI Diam-diam Harus Bayar Ganti Rugi ke Belanda 600 Jt Gulden
Reporter : Eddi Santosa
detikcom - Den Haag, Tanpa banyak diketahui publik, penghisapan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam, Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi tahun 2003 ini. Kok bisa ??
Konstruksi pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX Amsterdam per tanggal 17 Maret 2003, dalam artian kewajiban Indonesia membayar ganti-rugi telah lunas. Rupanya melalui pendanaan Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari Indonesia dikelola dan disalurkan kepada para pihak di Belanda dalam bentuk sertifikat danareksa atau efek.
Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada 1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.
Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno dijatuhkan dan rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk-lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar membayar ganti-rugi.
Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang luarbiasa besar untuk kurs masa itu. Perjanjian sanggup membayar ganti rugi atas perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak pemerintah Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar, Indonesia hanya menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35 tahun.
Lho, Indonesia yang dijajah dan diperas selama 3,5 abad, kok Indonesia pula yang malah harus membayar ganti-rugi kepada Belanda ?? Bukankah sudah sepantasnya kalau perusahaan-perusahaan itu dinasionalisasi sebagai ganti-rugi untuk Indonesia, yang telah dikeruk kekayaannya selama berabad-abad dan menjadikan Belanda kaya-raya ??
Bagaimana itu bisa terjadi, bagaimana pemerintah Soeharto malah bertekuk-lutut mau membayar ganti rugi, mungkin ini bisa menjadi porsi DPR untuk menguaknya dengan membentuk tim investigasi. Apalagi kewajiban membayar ganti rugi itu selama ini kesannya ditutup-tutupi.
Tanpa banyak diketahui publik, penghisapan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam, Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi tahun 2003.
Selengkapnya Kunjungi :http://www.topix.com/forum/world/malaysia/TA9F5OFNELIPE46KK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentari